Minggu, 30 Desember 2012

STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI


Manajemen Keuangan Koperasi

Sebagai badan uasaha, koperasi haruslah di keloala dengan professional. Salah satunya adalah pengelolaan kkeuangan keuangan dan permodalan. Hal ini di tunjukkan pada UU No.25 Tahun 1992 Pasal 30 Ayat 1, yang berhunungan dengan pengelolaan atau manajemen keuangan adalah :
Ø      Mengelola koperasi dan usahanya
Ø      Mengajukan rencana kerja serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK)
Ø      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
Ø      Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tetrtib
Kepengurusan keuangan koperasi merupakan bagian dari manajemen koperasi yang penyelenggaraannya diawasi oleh pengawas,Pembina dan anggota.  Manajemen Keuangan koperasi bisa disebut juga sebagai aktivitas pencarian modal menguntungkan dan penggunaan modal secara efektif dan efisien namun tetap berdasarkan prinsip ekonomi dan prinsip koperasi.
Sumber : http://blog.student.uny.ac.id/yooovie/2010/10/28/managemen-keuangan-koperasi/

Rapat Anggota Tahunan (RAT)

RAT adalah suatu forum tertinggi dan memiliki peranan yang sangat penting dalam koperasi. Rapat Anggota dilakukan minimal sekali dalam setahun atau disebut dengan RAT. Namun, rapat anggota dapat dilakukan sewaktu-waktu/mendadak bila ditemukannya masalah koperasi yang kewenangannya ada pada Rapat Anggota. Kewenangan RA yaitu berwenang menetapkan :
·        Anggaran Dasar
·        Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas
·        Pembagian sisa hasil usaha
·        Dan lain-lain yang berhubungan dengan kepengurusan dan bagi hasil koperasi
Jika ditemukan permasalahan yang hanya bisa diputuskan melalui RA, maka pengurus koperasi  atau anggota koperasi dapat mengusulkan pelaksanaan RA kepada pengurus koperasi. Usulan dapat dilaksanakan jika didukung oleh 50%+1 dari anggota koperasi atau minimal 2%dari anggota koperasi (ketentuan tersebut sesuai dengan AD/ART koperasi) maka pengurus harus menyelenggarakan RA yang disebut RA istimewa. Keputusan RA koperasi dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak atau melalui voting. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah mufakat dilakukan setelah diberikannya kesempatan kepada  para anggota koperasi yang hadir untuk menyampaikan atau mengemukakan pendapat serta saran yang kemudian di simpulkan cukup untuk dapat diterima sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang di musyawarahkan.
Sumber : http://www.koperasindo.net/2009/01/rapat-anggota-tahunan-rat-koperasi.html

CREDIT UNION


Credit Union atau Koperasi Kredit  adalah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki an dikelola oleh anggotanya, dan yang bertujuan untuk menyejakterakan anggotanya sendiri.Koperasi kredit memiliki tiga prinsip utama yaitu :
1.  Asas swadaya tabungan yang hanya diperoleh dari anggotanya
2. Asas setia kawan pinjaman yang hanya diberikan kepada anggotanya
3. Asas pendidikan dan penyadaran untuk membangun watak adalah yang utama. Yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman
Dimulai dari abad 19. Pada saat jerman dilanda krisis ekonomi karena badai salju yang melanda seluruh negeri. Petani tak dapat melaukan peerjaannya karna tanaman yang ditanam nya tidak menghasilkan apa-apa yang mengakibatkan penduduknya kelaparan. Situasi ini dimanfaatkan oleh kaum menengah ke atas dengan memberikan pinjaman serta bunga yang sangat tinggi yang mengakibatkan banyak orang yang terjerat hutang. Oleh karena tidak mampu membayar hutang, maka sisa harta benda mereka pun di sita oleh kaum atas itu. Kemudian tidak lama berselang, terjadi revolusi industri. Pekerjaan yang sebelumnya dilakukan oleh manusia, di ambil alih oleh mesin-mesin. Banyak pekerja yang  terkena PHK. Jerman dilanda masalah pengangguran besar. Melihat kondisi ini, walikota Flammersfield merasa prihatin dan ingin membantu kaum miskin. Ia mengundang orang-orang kaya untuk mengalang dana bantuan. Ia berhasil mengumpulkan uang dan roti, kemudian dibagikan kepada kaum miskin. Ternyata kegiatan ini tidak memecahkan masalah kemiskinan. Sebab kemiskinan adalah akibat dari cara berpikir yang keliru. Penggunaan uang yang tidak terkontrol dan tak sedikit penerima bantuan memboroskan uangnya agar dapat segera minta bantuan lagi. Akhirnya para dermawan tak lagi berminat membantu kaum miskin. Walikota tak putus asa. Ia mengambil cara lain untuk menjawab soal kemiskina ini. Ia mengumpulkan roti dari pabrik-pabrik roti di Jerman untuk dibagikan kepada para buruh da petani miskin. Namun usaha ini pun tak menyelesaikan masalah. Hari ini diberikan roti, besok sudah habis. Begitu seterusnya. Berdasar pengalaman itu, walikota menyimpulkan “kesulitan si miskin hanya dapat diatasi oleh si miskin itu sendiri. Si miskin harus mengumpulkan uang bersama-sama dan kemudian meminjamkan kepada sesama mereka juga. Pinjaman harus digunakan untuk tujuan yang produktif yang memberikan penghasilan. Jaminan pinjaman adalah waatak si peminjam”. Untuk mewujudkan impian tersebutlah, walikota bersama kaum buruh dan petani miskin membentuk Credit Union yang artinya kumpulan orang2 yang saling percaya. Credit union yang dibangun oleh walikota, petani miskin dan kaum buruh berkembang dengan pesat di jerman.bahkan kini telah menyebar ke seluruh dunia.
Berikut adalah Credit Union dan tahun didirikannya yang tersebar di Indonesia :
Credit Union Lantang Tipo (1976)
Credit Union Khatulistiwa Bakti (1985)
Credit Union Pancur Kasih (1987)
Credit Union Daya Lestari (2001) terletak di Kalimantan Timur
Credit Union Femung Pebaya di Kalimantan Timur
Credit Union Sempekat Ningkah Olo di Kalimantan Timur
Credit Union Petemai Urip di Kalimantan Timur
Credit Union Bonaventura di Kalimantan Barat
sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_kredit