Selasa, 19 Maret 2013

Hak dan Kewajiban warganegara, Tugas Kewarganegaraan


1.  Hak dan Kewajiban warganegara tertuang dalam Pasal 30 UUD 1945
a. Tulis tulisan yang menjelaskan makna apa yang terkandung didalamnya pasal 30 UUD-1945 bagi setiap warganegara
UUD 1945 Pasal 30 yang membahas tentang Pertahanan dan Keamanan Negara berkaitan dengan hak dan kewajiban. Hak sendiri memiliki suatu arti yaitu suatu keinginan yang mutlak dari dalam diri kita dan tergantung terhadap kita sendiri. Sedangkan kewajiban adalah suatu yang harus dilakukan atau dilaksanakan dengan rasa tanggung jawab karena kepentingan tertentu.
Adapun isi dari Pasal 30 UUD-1945 yang terdapat pada bab XII yaitu:
(1) Tiap-tiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
(2) Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat Negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan  Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Makna dari pasal ditas adalah usaha pertahanan dan keamanan Negara adalah hak setiap warganegara melalui sistem yang didukung oleh Tentara Nasional Indonesia dan Keolisian Negara Republlik Indonesia untuk  mempertahankan keamanan negara. Kedua instasi tersebut (TNI dan Kepolisian) adalah kekuatan utama dalam hal ini dan kita sebagai rakyat merupakan kekuatan pendukung dalam melaksanakan atau mempertahankan negara dari ancaman maupun gangguan. Meskipun didalam pasal diatas menunjukkan TNI dan Kepolisian memiliki tugas yang berbeda, namun mereka sama-sama memiliki tanggung jawab yang mulia dan besar dalam bertugas melindungi masyarakat dan negara. Tadi dikatakan bahwa masyarakat meruppakan pihak pendukung dari wujud pertahanan dan keamanan. Ini bisa dikatakan karena, menjaga etahanan dan keamanan tidak harus berperang melawan musuh atau melakukan baku tembak dari ancaman, namun bisa dilakukan dari hal kecil. Seperti, melakukan siskamling yang dapat mempertahankan keamanan yang membuat kenyamanan di lingkungan sekitar.

b. Jawab pernyataan berikut dalam bentuk tulisan bebas dengan judul sesuai pertanyaan :

1) Jelaskan tujuan pendidikan nasional
Tujuan pendidikan nasional sendiri pada umumnya adalah untuk mencerdaskan bangsa yang dapat memajukan negara. Adapun kemajuan suatu bangsa, tergantung pada kemajuan pendidikan warga Negara didalamnya. Pendidikan amatlah penting bagi semua orang. Dengan malaksanakan atau menjalankan pendidikan, kita dapat  merubah dari diri kita sendiri dan akan berlanjut merubah negra kita bahkan dunia. Setiap orang/warga negara memiliki hak untuk menjalankan, mendapatkan, serta meraih pendidikannya. Tidak ada yang bleh menghentikan atau melarang seseorang untuk mendapatkan dan menjalankan pendidikan yang inginkanny. Didalam Undang-undang sendiri telah disebutkan dalam pasal  28c serta pasal 31 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendaptkan pendidikan dan mempeoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 31
(1) Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan
(2) Setiap warganegara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan anggarn pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Dapat disimpulkan dari pasal-pasal diatas bahwa tujuan pendidikan nasional merupakan hak dari kebutuhan suatu individu untuk memajukan dirinya sendiri dan bangsa. Pemerintah juga telah melakukan aksi dengan membuat program-program nasional seperti BOS(Bantuan Operasional Sekolah) yang membebaskan iuran-iuran pendidikan serta buku pembelajaran yang sangat membatu orang yang kurang mmpu dalam mendapatkan pendidikan.Program selanjutnya  yaitu “Wajib 9 Tahun” yang mewajibkan seseorang untuk mendapatkan atau mengenyam pendidikan seminimal mungkun 9 tahun atau setara dengan lulus SMP (sekolah Menengah Pertama).
UNESCO juga berpendapat mengenai tujuan pendidikan yaitu untuk memajukan kualitas suatu bangsa, yaitu melalui peningkatan mutu pendidikan. Berawal dari itu, PBB serta UNESCO mencanangkan 4 pilar bagi pendidikan yaitu 1) Learning to know, 2) Learning to do, 3) Learning to be, 4) Learning to live together.

2) Jelaskan pengertian bela negara dalam kontek kehidupan berbangsa dan bernegara
Bela negara adalah suatu wujud pembelaan negara yang menunjukkan kecintaan serta kebaktian terhadap negara sesuai undang-undang yang berlaku.  Dalam kontek kehidupan berbangsa dan bernegara, bela negara masih berkaitan dengan pasal 30 diatas. Ini juga berkaitan dengan hak suatu individu yang tidak bisa dipaksakan. Bela negara tidak harus berhubungan dengan terjun ke medan perang, mempunyai senjata untuk keamanan, maupun hal lainnnya. Bela negara memiliki makna yang luas. Bela negara juga berarti mengharumkan nama bangsa serta menjaga harkat martabat bangsa kita. Banyak cara yang bisa kita lakukan untuk bela Negara, contohnya saja memenangkan suatu kompetisi internasional yang dapat mengharumkan serta menjadikan nama bangsa kita baik dimata dunia. Belajar dengan sungguh-sungguh serta tekun dan giat juga merupakan bela negara, karna dengan itu kita akan menjadikan diri kita menjadi anak bangsa yang membanggakan dan dapat membangun bangsa kita lebih  maju dan lebih baik. Melestarikan budaya leluhur kita juga bisa disebut bela negara, karna kita dapat menunjukkan, memamerkan serta mmbanggakan kebudayaan kita ke negara lain. Karna banyak negara yang mengagumi kebudayaan kita, sehingga meng-klaim nya. Sebagai waganegara, kita tidak boleh tinggal diam. Kita harus terus memperkenalkan ataupun melestarikan kebudayan kita dan terus mempertahankannya.

3) Jelaskan tujuan Pendidikan Kewarganegaraan diberikan di Perguruan Tinggi
Tujuan pemberian pendidikan Kewarganegaraan sendiri ialah :
• Agar mahasiswa lebih mengetahui lebih dalan ilmu kenegaraan yang berkaitan tentang hubungan warga negara terhadap negaranya sendiri dan organisasi seperti: organisasi sosial, politik, dan sebagainya.
• Supaya mahasiswa memiliki sikap tenggang rasa, cinta tanah air dan saling menghormati.
• Memberikan pemaparan yang lebih jelas kepada mahasiswa tentang UU, hukum, sosial, politik, HAM, dan lain-lain.

4) Jelaskan kompetensi yang diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
Kompetensi yang diharapkan dari mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebagai berikut:
• mahasiswa/ Pelajar sadar akan hak, kewajiban serta tanggung jawabnya sebagai warganegara dalam berbangsa dan bernegara.
• Menunjukkan sikap cinta tanah air dan kepedulian terhadap sesama
• Mengamalkan undang-undang maupun hukum yang berlaku di Indonesia
• Mahasiswa lebih kritis dalam menghadapi  masalah


5) Jelaskan pengertian Pendidikan Kewiraan
Pendidikan Kewiraan atau yang biasa kita sebut pendidikan Kewarganegaraan adalah :
Menurut Merphin Pandjaitan “Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mendidik generasi muda menjadi warga negara yang demokratis dan partisipatif melalui suatupendidikan yang dialogial”
Menurut Soedijarto “Pendidikan politik yang bertujuan untuk membantu pesera didik untuk menjadi warganegara yang secara politik dewasa dan ikut serta  membangun system politik yang demokratis”
Jadi dapat disimpulkan bahwa Pendidikan kewiraan atau Pendidikan Kewarganegraan adalah suatu ilmu atau pembelajaran tentang kehidupan antar waranegara terhadap bangsanya, kehidupan individu dengan individu lain maupun keorganisasian seperti hukum, sosial, politik yang diharapka dapat menimbulkan rasa tanggung jawab, serta hak dan kewajibannya sebagai warganegara yang baik.

Minggu, 30 Desember 2012

STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI


Manajemen Keuangan Koperasi

Sebagai badan uasaha, koperasi haruslah di keloala dengan professional. Salah satunya adalah pengelolaan kkeuangan keuangan dan permodalan. Hal ini di tunjukkan pada UU No.25 Tahun 1992 Pasal 30 Ayat 1, yang berhunungan dengan pengelolaan atau manajemen keuangan adalah :
Ø      Mengelola koperasi dan usahanya
Ø      Mengajukan rencana kerja serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK)
Ø      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
Ø      Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tetrtib
Kepengurusan keuangan koperasi merupakan bagian dari manajemen koperasi yang penyelenggaraannya diawasi oleh pengawas,Pembina dan anggota.  Manajemen Keuangan koperasi bisa disebut juga sebagai aktivitas pencarian modal menguntungkan dan penggunaan modal secara efektif dan efisien namun tetap berdasarkan prinsip ekonomi dan prinsip koperasi.
Sumber : http://blog.student.uny.ac.id/yooovie/2010/10/28/managemen-keuangan-koperasi/

Rapat Anggota Tahunan (RAT)

RAT adalah suatu forum tertinggi dan memiliki peranan yang sangat penting dalam koperasi. Rapat Anggota dilakukan minimal sekali dalam setahun atau disebut dengan RAT. Namun, rapat anggota dapat dilakukan sewaktu-waktu/mendadak bila ditemukannya masalah koperasi yang kewenangannya ada pada Rapat Anggota. Kewenangan RA yaitu berwenang menetapkan :
·        Anggaran Dasar
·        Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas
·        Pembagian sisa hasil usaha
·        Dan lain-lain yang berhubungan dengan kepengurusan dan bagi hasil koperasi
Jika ditemukan permasalahan yang hanya bisa diputuskan melalui RA, maka pengurus koperasi  atau anggota koperasi dapat mengusulkan pelaksanaan RA kepada pengurus koperasi. Usulan dapat dilaksanakan jika didukung oleh 50%+1 dari anggota koperasi atau minimal 2%dari anggota koperasi (ketentuan tersebut sesuai dengan AD/ART koperasi) maka pengurus harus menyelenggarakan RA yang disebut RA istimewa. Keputusan RA koperasi dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak atau melalui voting. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah mufakat dilakukan setelah diberikannya kesempatan kepada  para anggota koperasi yang hadir untuk menyampaikan atau mengemukakan pendapat serta saran yang kemudian di simpulkan cukup untuk dapat diterima sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang di musyawarahkan.
Sumber : http://www.koperasindo.net/2009/01/rapat-anggota-tahunan-rat-koperasi.html

CREDIT UNION


Credit Union atau Koperasi Kredit  adalah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki an dikelola oleh anggotanya, dan yang bertujuan untuk menyejakterakan anggotanya sendiri.Koperasi kredit memiliki tiga prinsip utama yaitu :
1.  Asas swadaya tabungan yang hanya diperoleh dari anggotanya
2. Asas setia kawan pinjaman yang hanya diberikan kepada anggotanya
3. Asas pendidikan dan penyadaran untuk membangun watak adalah yang utama. Yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman
Dimulai dari abad 19. Pada saat jerman dilanda krisis ekonomi karena badai salju yang melanda seluruh negeri. Petani tak dapat melaukan peerjaannya karna tanaman yang ditanam nya tidak menghasilkan apa-apa yang mengakibatkan penduduknya kelaparan. Situasi ini dimanfaatkan oleh kaum menengah ke atas dengan memberikan pinjaman serta bunga yang sangat tinggi yang mengakibatkan banyak orang yang terjerat hutang. Oleh karena tidak mampu membayar hutang, maka sisa harta benda mereka pun di sita oleh kaum atas itu. Kemudian tidak lama berselang, terjadi revolusi industri. Pekerjaan yang sebelumnya dilakukan oleh manusia, di ambil alih oleh mesin-mesin. Banyak pekerja yang  terkena PHK. Jerman dilanda masalah pengangguran besar. Melihat kondisi ini, walikota Flammersfield merasa prihatin dan ingin membantu kaum miskin. Ia mengundang orang-orang kaya untuk mengalang dana bantuan. Ia berhasil mengumpulkan uang dan roti, kemudian dibagikan kepada kaum miskin. Ternyata kegiatan ini tidak memecahkan masalah kemiskinan. Sebab kemiskinan adalah akibat dari cara berpikir yang keliru. Penggunaan uang yang tidak terkontrol dan tak sedikit penerima bantuan memboroskan uangnya agar dapat segera minta bantuan lagi. Akhirnya para dermawan tak lagi berminat membantu kaum miskin. Walikota tak putus asa. Ia mengambil cara lain untuk menjawab soal kemiskina ini. Ia mengumpulkan roti dari pabrik-pabrik roti di Jerman untuk dibagikan kepada para buruh da petani miskin. Namun usaha ini pun tak menyelesaikan masalah. Hari ini diberikan roti, besok sudah habis. Begitu seterusnya. Berdasar pengalaman itu, walikota menyimpulkan “kesulitan si miskin hanya dapat diatasi oleh si miskin itu sendiri. Si miskin harus mengumpulkan uang bersama-sama dan kemudian meminjamkan kepada sesama mereka juga. Pinjaman harus digunakan untuk tujuan yang produktif yang memberikan penghasilan. Jaminan pinjaman adalah waatak si peminjam”. Untuk mewujudkan impian tersebutlah, walikota bersama kaum buruh dan petani miskin membentuk Credit Union yang artinya kumpulan orang2 yang saling percaya. Credit union yang dibangun oleh walikota, petani miskin dan kaum buruh berkembang dengan pesat di jerman.bahkan kini telah menyebar ke seluruh dunia.
Berikut adalah Credit Union dan tahun didirikannya yang tersebar di Indonesia :
Credit Union Lantang Tipo (1976)
Credit Union Khatulistiwa Bakti (1985)
Credit Union Pancur Kasih (1987)
Credit Union Daya Lestari (2001) terletak di Kalimantan Timur
Credit Union Femung Pebaya di Kalimantan Timur
Credit Union Sempekat Ningkah Olo di Kalimantan Timur
Credit Union Petemai Urip di Kalimantan Timur
Credit Union Bonaventura di Kalimantan Barat
sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_kredit

Jumat, 30 November 2012

ARSITEKTUR RUMAH ADAT TORAJA





Rumah khas Tana Toraja yang terletak di Sulawesi Selatan, atau disebut juga Rumah Tangkonan. Rumah ini menjadi daya tarik wisatawan lokal maupun mancanegara untuk berkunjung ke Sulawesi Utara, khususnya Tana Toraja. Rumah paggung ini terbuat dari kayu tanpa paku satupun. Dimana, dibawah rumah itu bisa dimanfaatkan sebagai kandang kerbau. Bentuk atapnya pun unik, Agak condong atau melengkung di kedua bagian ujungnya. Atapnya pun masih tradisional, menggunakan rumput kering/ijuk. Biasanya, rumah beratapkan ijuk membuat hawa didalam rumah menjadi sejuk. Rumah ini sekilas seperti rumah gadang di Padang-Sumatera Barat. Rumah ini tidak bisa di bangun sembarangan. Rumah harus berdiri kokoh berjejer mengarah ke utara. Utara melambangkan para leluhur mereka yang berasal dari arah utara. Penduduk Tana Toraja sendiri, merupakan pendtang dari cina yang kemudian berbaur dengan pribumi. Yang dipercaya, bila ada penduduk sekitar yang meninggal, maka mereka akan bersama-sama kembali kepada leluhur mereka di 
utara.

 Tongkongan memiliki ragam ornamen seperti tanduk kerbau dan warna dasar rumah yang berwarna merah,hitam, kuning dan putih.rumahnya pun di lengkapi ukiran kayu dan pilar/tiang dari pohon palem yang halus. Tak lupa kepala kerbau juga terpampang di setiap rumah mereka. Kepala kerbau yang terpajang di depan rumah mereka, dapat menandakan tingkat derajat keluarga tersebut. Rumah ini ada 3 bagian ruangan didalamnya, yaitu:
*Bagian Utara atau tanglok. Di bagian ini, terdapat ruang tamu, tempat tidur anak, serta tempat sesajen.
*Bagian Tengah atau Sali. Bagian ini terdiri dari ruang makan, ruang keluarga, dapur dan untuk meletakkan mayat.
*Bagian Selatan atau sumbung. Terdapat ruang keluar dan disebut-sebut sebagai ruangan sumber penyakit.
Tongkongan sendiri punya banyak jenis, yaitu Tongkongan Tayuk yang digunakan untuk keagamaan, Tongkongan Pekaindoran sebagai tempat pemerintahan, dan juga Batu A’riri yang digunakan untuk mengatur tentang kekeluargaan.
Rumah Tongkongan warga biasa dan bangsawan, berbeda. Yang membedakannya terletak pada dinding, jendela, dan kolom yang di hiasi oleh ukiran-ukiran unik yang bergambarkan ayam, babi dan kerbau.