1. Hak dan Kewajiban warganegara tertuang dalam
Pasal 30 UUD 1945
a. Tulis tulisan yang
menjelaskan makna apa yang terkandung didalamnya pasal 30 UUD-1945 bagi setiap
warganegara
UUD
1945 Pasal 30 yang membahas tentang Pertahanan dan Keamanan Negara berkaitan
dengan hak dan kewajiban. Hak sendiri memiliki suatu arti yaitu suatu keinginan
yang mutlak dari dalam diri kita dan tergantung terhadap kita sendiri.
Sedangkan kewajiban adalah suatu yang harus dilakukan atau dilaksanakan dengan
rasa tanggung jawab karena kepentingan tertentu.
Adapun
isi dari Pasal 30 UUD-1945 yang terdapat pada bab XII yaitu:
(1)
Tiap-tiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara
(2)
Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan
pendukung.
(3)
Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara sebagai alat Negara yang bertugas mempertahankan, melindungi,
dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara
(4)
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat Negara yang menjaga keamanan
dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum.
(5)
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam
menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha
pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Makna
dari pasal ditas adalah usaha pertahanan dan keamanan Negara adalah hak setiap
warganegara melalui sistem yang didukung oleh Tentara Nasional Indonesia dan
Keolisian Negara Republlik Indonesia untuk
mempertahankan keamanan negara. Kedua instasi tersebut (TNI dan
Kepolisian) adalah kekuatan utama dalam hal ini dan kita sebagai rakyat
merupakan kekuatan pendukung dalam melaksanakan atau mempertahankan negara dari
ancaman maupun gangguan. Meskipun didalam pasal diatas menunjukkan TNI dan
Kepolisian memiliki tugas yang berbeda, namun mereka sama-sama memiliki tanggung
jawab yang mulia dan besar dalam bertugas melindungi masyarakat dan negara.
Tadi dikatakan bahwa masyarakat meruppakan pihak pendukung dari wujud
pertahanan dan keamanan. Ini bisa dikatakan karena, menjaga etahanan dan
keamanan tidak harus berperang melawan musuh atau melakukan baku tembak dari
ancaman, namun bisa dilakukan dari hal kecil. Seperti, melakukan siskamling
yang dapat mempertahankan keamanan yang membuat kenyamanan di lingkungan
sekitar.
b. Jawab pernyataan
berikut dalam bentuk tulisan bebas dengan judul sesuai pertanyaan :
1) Jelaskan tujuan
pendidikan nasional
Tujuan
pendidikan nasional sendiri pada umumnya adalah untuk mencerdaskan bangsa yang
dapat memajukan negara. Adapun kemajuan suatu bangsa, tergantung pada kemajuan
pendidikan warga Negara didalamnya. Pendidikan amatlah penting bagi semua
orang. Dengan malaksanakan atau menjalankan pendidikan, kita dapat merubah dari diri kita sendiri dan akan
berlanjut merubah negra kita bahkan dunia. Setiap orang/warga negara memiliki
hak untuk menjalankan, mendapatkan, serta meraih pendidikannya. Tidak ada yang
bleh menghentikan atau melarang seseorang untuk mendapatkan dan menjalankan
pendidikan yang inginkanny. Didalam Undang-undang sendiri telah disebutkan
dalam pasal 28c serta pasal 31 yang
berbunyi sebagai berikut:
Pasal
28C
(1)
Setiap orang berhak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendaptkan pendidikan dan mempeoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2)
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal
31
(1)
Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan
(2)
Setiap warganegara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3)
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional
yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
(4)
Negara memprioritaskan anggarn pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran
pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5)
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi
nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta
kesejahteraan umat manusia.
Dapat
disimpulkan dari pasal-pasal diatas bahwa tujuan pendidikan nasional merupakan
hak dari kebutuhan suatu individu untuk memajukan dirinya sendiri dan bangsa.
Pemerintah juga telah melakukan aksi dengan membuat program-program nasional
seperti BOS(Bantuan Operasional Sekolah) yang membebaskan iuran-iuran
pendidikan serta buku pembelajaran yang sangat membatu orang yang kurang mmpu dalam
mendapatkan pendidikan.Program selanjutnya
yaitu “Wajib 9 Tahun” yang mewajibkan seseorang untuk mendapatkan atau
mengenyam pendidikan seminimal mungkun 9 tahun atau setara dengan lulus SMP
(sekolah Menengah Pertama).
UNESCO
juga berpendapat mengenai tujuan pendidikan yaitu untuk memajukan kualitas
suatu bangsa, yaitu melalui peningkatan mutu pendidikan. Berawal dari itu, PBB
serta UNESCO mencanangkan 4 pilar bagi pendidikan yaitu 1) Learning to know, 2) Learning
to do, 3) Learning to be, 4) Learning to live together.
2) Jelaskan pengertian
bela negara dalam kontek kehidupan berbangsa dan bernegara
Bela
negara adalah suatu wujud pembelaan negara yang menunjukkan kecintaan serta
kebaktian terhadap negara sesuai undang-undang yang berlaku. Dalam kontek kehidupan berbangsa dan bernegara,
bela negara masih berkaitan dengan pasal 30 diatas. Ini juga berkaitan dengan
hak suatu individu yang tidak bisa dipaksakan. Bela negara tidak harus
berhubungan dengan terjun ke medan perang, mempunyai senjata untuk keamanan,
maupun hal lainnnya. Bela negara memiliki makna yang luas. Bela negara juga
berarti mengharumkan nama bangsa serta menjaga harkat martabat bangsa kita.
Banyak cara yang bisa kita lakukan untuk bela Negara, contohnya saja
memenangkan suatu kompetisi internasional yang dapat mengharumkan serta
menjadikan nama bangsa kita baik dimata dunia. Belajar dengan sungguh-sungguh
serta tekun dan giat juga merupakan bela negara, karna dengan itu kita akan
menjadikan diri kita menjadi anak bangsa yang membanggakan dan dapat membangun
bangsa kita lebih maju dan lebih baik.
Melestarikan budaya leluhur kita juga bisa disebut bela negara, karna kita
dapat menunjukkan, memamerkan serta mmbanggakan kebudayaan kita ke negara lain.
Karna banyak negara yang mengagumi kebudayaan kita, sehingga meng-klaim nya.
Sebagai waganegara, kita tidak boleh tinggal diam. Kita harus terus memperkenalkan
ataupun melestarikan kebudayan kita dan terus mempertahankannya.
3) Jelaskan tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan diberikan di Perguruan Tinggi
Tujuan
pemberian pendidikan Kewarganegaraan sendiri ialah :
•
Agar mahasiswa lebih mengetahui lebih dalan ilmu kenegaraan yang berkaitan
tentang hubungan warga negara terhadap negaranya sendiri dan organisasi
seperti: organisasi sosial, politik, dan sebagainya.
•
Supaya mahasiswa memiliki sikap tenggang rasa, cinta tanah air dan saling
menghormati.
•
Memberikan pemaparan yang lebih jelas kepada mahasiswa tentang UU, hukum, sosial,
politik, HAM, dan lain-lain.
4) Jelaskan kompetensi
yang diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
Kompetensi
yang diharapkan dari mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebagai
berikut:
•
mahasiswa/ Pelajar sadar akan hak, kewajiban serta tanggung jawabnya sebagai
warganegara dalam berbangsa dan bernegara.
•
Menunjukkan sikap cinta tanah air dan kepedulian terhadap sesama
•
Mengamalkan undang-undang maupun hukum yang berlaku di Indonesia
•
Mahasiswa lebih kritis dalam menghadapi
masalah
5) Jelaskan pengertian
Pendidikan Kewiraan
Pendidikan
Kewiraan atau yang biasa kita sebut pendidikan Kewarganegaraan adalah :
Menurut
Merphin Pandjaitan “Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang
bertujuan untuk mendidik generasi muda menjadi warga negara yang demokratis dan
partisipatif melalui suatupendidikan yang dialogial”
Menurut
Soedijarto “Pendidikan politik yang bertujuan untuk membantu pesera didik untuk
menjadi warganegara yang secara politik dewasa dan ikut serta membangun system politik yang demokratis”
Jadi
dapat disimpulkan bahwa Pendidikan kewiraan atau Pendidikan Kewarganegraan
adalah suatu ilmu atau pembelajaran tentang kehidupan antar waranegara terhadap
bangsanya, kehidupan individu dengan individu lain maupun keorganisasian
seperti hukum, sosial, politik yang diharapka dapat menimbulkan rasa tanggung
jawab, serta hak dan kewajibannya sebagai warganegara yang baik.