Minggu, 21 Oktober 2012

kahaah
kaha

Undang Undang Koperasi

-->
Didalam UU Nomor 25 Tahun 1992 Pasal (1) tentang Perkoperasian, dijelaskan bahwa :
1.   Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2.   Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3.   Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
4.   Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan olehh dan  beranggotakan Koperasi.
5.   Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama koperasi.
(dikutip dari  http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi )Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi
Undang-Undang Nomor 25 perihal Perkoperasian ini adalah UU yang terdiri dari 67 pasal serta 14 bab. Undang-Undang ini disahkan oleh Presiden RI Soeharto pada tanggal 21 Oktober 1992 di Jakarta.
UU Nomor 25 Tahun 1992 ini merupakan UU baru setelah di gantinya UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian. Hal ini pun tercantum dalam UU NOMOR 25 Tahun 1992 pada pasal (66),sebagai berikut :
(1)                        Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan LembaranNegara Tahun 1967 Nomor 2832) dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2)                        Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara 1967Nomor 2832) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belumdiganti berdasarkan Undang-undang ini.
Link ini merupakan isi dari UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian :
Link ini merupakan isi dari UU Nomor 25 Tentang Perkoperasian, pengganti UU sebelumnya :



Koperasi Sekolah


Koperasi merupakan organisasi yang melakukan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Tujuan di buatnya koperasi dalah untuk meningkat kan minat masyarakat dalan bertransaksi sepert: menabung atau meminjam uang, dimana uang yang dipinjam untuk di gunakan sebagai modal usaha, dan lain sebagainya.
Adapun jenis Koperasi menurut fungsinya, adalah :
Ø      Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi yaitu koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di koperasi jenis ini, anggota berperan pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
Ø      Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai ditangan konsumen. Di koperasi jenis ini, anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
Ø      Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi.
Ø      Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan anggota, misalnya : simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di koperasi jenis ini, anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Seperti yang tercantum di UU tentang Perkoperasian Nomor 25 pasal 3 tahun 1992 “tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khusus nya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tantangan perekonomian.”
Sebagai sample, koperasi yang berada di SMAN 2. Koperasi yang berada disekolah tersebut, sudah lama berdiri. Koperasi ini merupakan koperasi yang menyediakan atau menjual berbagai macam keperluan sekolah, seperti : buku tulis, peralatan menulis, dasi, topi sera seragam sekolah. Koperasi ini dibangun untuk memudahkan para siswa dalam mendapatkan peralatan sekolah dengan mudah. Selain itu, di sekolah ini juga terdapat “kantin kejujuran”, artinya kantin ini menyediakan berbagai jajanan maupun perlengkapan peralatan tulis, seperti : pulpen, pensil, buku tulis,penghapus danlain sebagainya. Kantin ini mengutamakn kejujuran para siswa sebagai pelaku konsumen untuk mengambil barang yang dibutuhkan, serta membayar dan mengambil uang kembalian mereka sendiri di kotak uang yang disediakan. Kantin ini dibuat untuk melatih kejujuran para siswa dan mengajarkan mereka tentang pentingnya sifat jujur. Kantin kejujuran ini sering mendapatkan rugi, karna ada saja siswa yang tidak jujur dalam membayar maupun mengemAnggota koperasi ini adalah para guru dan serta karyawan sekolah. Sedangkan murid menjadi konsumen. Guru dan karyawan merupakan anggota sekaligus pemilik dari koperasi sekolah tersebut. Mereka mengelola koperasi bersama-sama.