Didalam UU Nomor 25 Tahun 1992 Pasal (1)
tentang Perkoperasian, dijelaskan bahwa :
1.
Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2.
Perkoperasian adalah segala sesuatu
yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3.
Koperasi Primer adalah
Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
4.
Koperasi Sekunder adalah
Koperasi yang didirikan olehh dan
beranggotakan Koperasi.
5.
Gerakan Koperasi adalah
keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat
terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama koperasi.
(dikutip dari http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi )Prinsip
koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
- Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
- Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan
perkoperasian
- Kerjasama
antar koperasi
Undang-Undang
Nomor 25 perihal Perkoperasian ini adalah UU yang terdiri dari 67 pasal serta
14 bab. Undang-Undang ini disahkan oleh Presiden RI Soeharto pada tanggal 21
Oktober 1992 di Jakarta .
UU
Nomor 25 Tahun 1992 ini merupakan UU baru setelah di gantinya UU Nomor 12 Tahun
1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian. Hal ini pun tercantum dalam UU NOMOR 25
Tahun 1992 pada pasal (66),sebagai berikut :
(1)
Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka
Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran
Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan LembaranNegara Tahun 1967 Nomor 2832)
dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2)
Peraturan pelaksanaan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran
Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara 1967Nomor 2832) dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belumdiganti
berdasarkan Undang-undang ini.
Link
ini merupakan isi dari UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian
:
Link
ini merupakan isi dari UU Nomor 25 Tentang Perkoperasian, pengganti UU
sebelumnya :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar