Minggu, 21 Oktober 2012

Undang Undang Koperasi

-->
Didalam UU Nomor 25 Tahun 1992 Pasal (1) tentang Perkoperasian, dijelaskan bahwa :
1.   Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2.   Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3.   Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
4.   Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan olehh dan  beranggotakan Koperasi.
5.   Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama koperasi.
(dikutip dari  http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi )Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi
Undang-Undang Nomor 25 perihal Perkoperasian ini adalah UU yang terdiri dari 67 pasal serta 14 bab. Undang-Undang ini disahkan oleh Presiden RI Soeharto pada tanggal 21 Oktober 1992 di Jakarta.
UU Nomor 25 Tahun 1992 ini merupakan UU baru setelah di gantinya UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian. Hal ini pun tercantum dalam UU NOMOR 25 Tahun 1992 pada pasal (66),sebagai berikut :
(1)                        Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan LembaranNegara Tahun 1967 Nomor 2832) dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2)                        Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara 1967Nomor 2832) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belumdiganti berdasarkan Undang-undang ini.
Link ini merupakan isi dari UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian :
Link ini merupakan isi dari UU Nomor 25 Tentang Perkoperasian, pengganti UU sebelumnya :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar