1) What is your opinion about english ?
English is the language that is interesting to learn. English first encountered when I was a kindergarten. At that time I was introduced by my parents through the songs ofWestlife. At which time, Westlife are one of the vocal group enjoy doing a lot of people.
Then, since elementary school I also had to get English language lessons from school. In elementary school I get a lot of vocabulary items in English. And while high school, I also learned about making sentences and conversations. I also get extra lessons outside ofschool to take English language courses.
I can learn English from other media, in addition to the book. That is, from movies andmusic. I love watching movies and listening to music that speaks English. In addition tomy hobby to watch and listen to music, I can also take the benefits. That can add to our knowledge about English vocabulary.
I am happy to learn English. Because by learning English, I can get one extra language I can use. I think that learning English is very important. Because English is an international language that can add a plus when we plunge into the world of work.
2) According to your opinion, what is the best way to learn English effectively
In my opinion, the best way to learn English is a teacher to make students comfortable and at ease in the classroom. by conducting games, debates or other activities related to English. Teachers can also use other teaching methods in addition to the board. By using other methods such as, explained through a film show English education.
Kamis, 31 Mei 2012
Senin, 07 Mei 2012
Kejahatan Internet
Kejahatan Internet(Cybercrime)
Menurut wikipedia cybercrime adalah istilah
yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer
menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam
kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online,
pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan
identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime
umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan
komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan
kejahatan tradisional dimana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk
mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
contoh sederhana nya adalah: judi online,di dunia nyata jelas judi dikatakan haram
dan melanggar hukum,apalagi kalau dilakukan secara online .Contoh yang kedua
adalah saat kita berbelanja di toko online,kita tidak memasukan identitas kita
yang sebenarnya dalam artian pemalsuan identitas,pemalsuan kartu kredit,dst. dapat kita katakan sebagai kejahatan dunia maya, dan masih banyak lagi contoh-contoh yang dapat kita
ambil.
aspek dari cybercrime sendiri dapat di bagi menjadi
5,yaitu:
1.
Ruang lingkup
kejahatan
2.
Sifat kejahatan
3.
Pelaku kejahatan
4.
Modus kejahatan
5.
Jenis kerugian
yang ditimbulkan
dari ke-5 aspek itu cybercrime dapat diklasifikasikan
menjadi:
1.
Cyberpiracy :
Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi,
lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi
komputer.dapat di contohkan pembajakan software legal
2.
Cybertrespass :
Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada system computer
suatu organisasi atau individu.dicontohkan hacking.exploit system dan seluruh kegiatan yang berhubungan dengannya.
3.
Cybervandalism :
Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang menganggu proses
transmisi elektronik, dan menghancurkan data di sistem komputer.di contohkan
virus,trojan,worm,metode DoS,Http Attack,BruteForce Attack n sebangsanya.
dari klasifikasi kejahatan dunia maya di atas
kita dapat mengetahui Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis
aktivitasnya dan tentunya kegiatan ini yang marak di lakukan baik di ndonesia
sendiri atau di negara lain,yaitu:
1.
Cyber Espionage.Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet
untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini
biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data
pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.Biasanya si penyerang
menyusupkan sebuah program mata-mata yang dapat kita sebut sebagai spyware.
2.
Infringements of
Privacy.Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang
yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan
terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi
yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka
dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu
kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
3.
Data Forgery.Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui
internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce
dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan
menguntungkan pelaku.
4.
Unauthorized
Access to Computer System and Service.Kejahatan yang
dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem
jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan
rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang
untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi
tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi
internet/intranet.bagi yang belum pernah dengar, ketika masalah Timor Timur
sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website
milik pemerintah RI dirusak oleh hacker.Kisah seorang mahasiswa fisipol yang
ditangkap gara-gara mengacak-acak data milik KPU.dan masih banyak contoh
lainnya.
5.
Cyber Sabotage and
Extortion.Merupakan kejahatan yang paling mengenaskan.Kejahatan
ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu
logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data,
program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak
berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh
pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku
kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data,
program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut,
tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai
cyber-terrorism.
6.
Offense against
Intellectual Property.Kejahatan ini
ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di
internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs
milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang
ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.Dapat kita
contohkan saat ini.Situs mesin pencari bing milik microsoft yang konon di
tuduh menyerupai sebuah situs milik perusahaan travel online.
7.
Illegal Contents.Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau
informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan
dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya
adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan
martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi
atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan
propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.Masih ingat
dengan kasus prita mulyasari yang sampai saat ini belum selesai.Hanya gara-gara
tulisan emailnya yang sedikit merusak nama baik sebuah institusi kesehatan
swasta dia di seret ke meja hijau.
8.
Carding.Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer
untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga
dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.dalam artian
penipuan kartu kredit online.
9.
Cracking.Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang
dilakukan untuk merusak system keamanan suatu system computer dan biasanya
melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses.
Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana
hacker sendiri identik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang
yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang
sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.Sedang
Cracker identik dengan orang yang mampu merubah suatu karakteristik
dan properti sebuah program sehingga dapat digunakan dan disebarkan sesuka hati
padahal program itu merupakan program legal dan mempunyai hak cipta intelektual.
Sumber artikel : http://haifani.wordpress.com/2009/08/13/kejahatan-internetcybercrime-dan-segala-macam-pernak-perniknya/
Analisis : cybercrime merupakan kegiatan
kejahatan yang memanfaatkan komputer serta jaringannya (internet) . kegiatan
ini sangat merugikan bagi korban. Biasanya mereka melakukan kejahatan
untukmengambil keuntungan secara sepihak. Mereka banyak melakukannya melalui
sabotase data, judi online, tindakan penipuan, dan juga pornografi termasuk
cybercrime yang dapat memacu kejahatan.
Komentar : Kini, cybercrime makin
marak. Menurut saya, keamanan data di internet harus lebih ditingkatkan lagi.
Apalagi pornografi yang makin meramaikan internet. Pemerintah seharusnya harus
lebih sigap dalam menangani kasus pornografi di internet. Karena saat ini,
banyak anak-anak yang masih dibawah umur sudah mengerti ,menggunakan, dan
melakukan aktivitas di internet. Dan juga untuk masyarakat umum, harus lebih
berhati-hati dalam menggunakan teknologi tetrutama internet, karena banyak
kejahatan yang tidak di duga di internet.
Langganan:
Postingan (Atom)