Minggu, 21 Oktober 2012
Undang Undang Koperasi
Didalam UU Nomor 25 Tahun 1992 Pasal (1)
tentang Perkoperasian, dijelaskan bahwa :
1.
Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2.
Perkoperasian adalah segala sesuatu
yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3.
Koperasi Primer adalah
Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
4.
Koperasi Sekunder adalah
Koperasi yang didirikan olehh dan
beranggotakan Koperasi.
5.
Gerakan Koperasi adalah
keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat
terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama koperasi.
(dikutip dari http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi )Prinsip
koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
- Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
- Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan
perkoperasian
- Kerjasama
antar koperasi
Undang-Undang
Nomor 25 perihal Perkoperasian ini adalah UU yang terdiri dari 67 pasal serta
14 bab. Undang-Undang ini disahkan oleh Presiden RI Soeharto pada tanggal 21
Oktober 1992 di Jakarta .
UU
Nomor 25 Tahun 1992 ini merupakan UU baru setelah di gantinya UU Nomor 12 Tahun
1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian. Hal ini pun tercantum dalam UU NOMOR 25
Tahun 1992 pada pasal (66),sebagai berikut :
(1)
Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka
Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran
Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan LembaranNegara Tahun 1967 Nomor 2832)
dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2)
Peraturan pelaksanaan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran
Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara 1967Nomor 2832) dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belumdiganti
berdasarkan Undang-undang ini.
Link
ini merupakan isi dari UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian
:
Link
ini merupakan isi dari UU Nomor 25 Tentang Perkoperasian, pengganti UU
sebelumnya :
Koperasi Sekolah
Koperasi merupakan
organisasi yang melakukan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat
yang berasaskan kekeluargaan. Tujuan di buatnya koperasi dalah untuk meningkat kan minat masyarakat
dalan bertransaksi sepert: menabung atau meminjam uang, dimana uang yang
dipinjam untuk di gunakan sebagai modal usaha, dan lain sebagainya.
Adapun jenis Koperasi
menurut fungsinya, adalah :
Ø Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi yaitu
koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa
untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di koperasi jenis ini,
anggota berperan pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
Ø Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang
menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh
anggotanya agar sampai ditangan konsumen. Di koperasi jenis ini, anggota
berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
Ø Koperasi produksi adalah koperasi yang
menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau
karyawan koperasi.
Ø Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan
pelayanan jasa yang dibutuhkan anggota, misalnya : simpan pinjam, asuransi, angkutan,
dan sebagainya. Di koperasi jenis ini, anggota berperan sebagai pemilik dan
pengguna layanan jasa koperasi.
(dikutip dari http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
)
Seperti yang tercantum di UU tentang Perkoperasian Nomor 25 pasal 3
tahun 1992 “tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada
khusus nya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tantangan
perekonomian.”
Sebagai sample, koperasi yang berada di SMAN 2.
Koperasi yang berada disekolah tersebut, sudah lama berdiri. Koperasi ini
merupakan koperasi yang menyediakan atau menjual berbagai macam keperluan
sekolah, seperti : buku tulis, peralatan menulis, dasi, topi sera seragam
sekolah. Koperasi ini dibangun untuk memudahkan para siswa dalam mendapatkan
peralatan sekolah dengan mudah. Selain itu, di sekolah ini juga terdapat
“kantin kejujuran”, artinya kantin ini menyediakan berbagai jajanan maupun
perlengkapan peralatan tulis, seperti : pulpen, pensil, buku tulis,penghapus
danlain sebagainya. Kantin ini mengutamakn kejujuran para siswa sebagai pelaku
konsumen untuk mengambil barang yang dibutuhkan, serta membayar dan mengambil
uang kembalian mereka sendiri di kotak uang yang disediakan. Kantin ini dibuat
untuk melatih kejujuran para siswa dan mengajarkan mereka tentang pentingnya
sifat jujur. Kantin kejujuran ini sering mendapatkan rugi, karna ada saja siswa
yang tidak jujur dalam membayar maupun mengemAnggota koperasi ini adalah para
guru dan serta karyawan sekolah. Sedangkan murid menjadi konsumen. Guru dan
karyawan merupakan anggota sekaligus pemilik dari koperasi sekolah tersebut. Mereka
mengelola koperasi bersama-sama.
Langganan:
Postingan (Atom)