2.
Siapa yang menjadi warganegara yang dijelaskan dalam pada Pasal 26 UUD 1945
a. Sering
kita mendengar ucapan istilah penduduk “Pribumi dan Non-Pribumi” yang dapat
memecah belah persatuan dan kesatuaan bangsa. Tulislah makalah yang berkaitan
dengan itu munculnya istilah “Pribumi dan Non-Pribumi” tersebut.
Penduduk Pribumi dan
Non-pribumi
Sebelum
lebih lanjut membahas tentang penduduk pribumi dan non-pribumi alangkah baiknya
kita mengetahui pengertian penduduk dari yang telah disebutkan dalam UUD 1945
“BAB X
WARGANEGARA DAN
PENDUDUK
Pasal 26
(1) yang menjadi
warganegara ialah orang-orang Indonesia asli
dan orang-orang bangsa yang lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warganegara
(2) Penduduk ialah
warganegara Indonesia dan orang asing
yang bertempat tinggal di Indonesia
(3) Hal-hal mengenai
warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang”
Dalam
UUD tersebut telah jelas disampaikan perbedaan penduduk dan warganegara.
Warganegara adalah orang asli Indonesia dan orang-orang bangsa lain (dalam
artian orang asing) yang disahkan dengan undang-undang sebagai warganegara.
Sedangkan,
penduduk adalah orang-orang baik warga negara maupun orang bangsa lain yang
bertempat tinggal di Indonesia. Namun, tidak semua orang bangsa lain/WNA/orang
asing yang tinggal di Indonesia dapat dikatakan sebagai warganegara/orang-orang
asli Indonesia. Untuk WNA yang ingin menjadi WNI haruslah menempuh berbagai
syarat seperti yang tersirat dalam Pasal 9 UU No.12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia menyatakan sebagai berikut:
·
Berumur diatas 18 tahun
atau telah kawin
·
Telah tinggal di
Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut
·
Sehat jasmani dan
rohani
·
Dapat
berbicara/berbahasa Indonesia
·
Tidak dalam proses
hukum/dipidana
·
Tidak memiliki
kewarganegaraan ganda. Dalam artian seorang calon WNI tidak sedang memiliki 2
atau lebih kewarganegaraan.
·
Mempunyai
pekerjaan/berpenghasilan tetap
·
Membayar biaya kas ke
negara. Maksud dalam hal ini adalah seorang calon WNA harus membayar sejumlah
uang/pajak ke negara.
Setelah
memenuhi syarat-syarat diatas, seorang WNA haruslah:
·
Mengajukan pertanyataan
kepada pejabat/Menteri Hukum dan HAM untuk permohonan menjadi WNI
·
Memberikan surat
keterangan bahwa calon WNI tersebut telah tinggal di Indonesia selama 5 tahun
berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
·
Membuat pernyataan bahwa
apabila mendapat kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi Kewarganegaraan ganda.
Kriteria
seorang WNI adalah sebagai berikut :
·
Seorang yang lahir dari
perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNI, ayah WNI ibu WNA, atau ayah WNA
ibu WNI.
·
Anak yang lahir di
wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status
kewarganegaraan dari ayah dan ibu nya.
·
Orang asing yang telah
berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara
(diberikan oleh Presiden dan pertimbangan DPR-RI)
Penduduk
asli atau orang asli yang tinggal atau berasal dari suatu daerah atau negara
tersebut secara turun-menurun disebut sebagai pribumi. Yang lahir dan besar
disuatu daerah/negara serta memiliki garis keturunan asli daerah atau negara
tersebut bisa juga disebut pribumi. Namun, pribumi kini sering dikaitkan dengan
kaum primitif dari suatu daerah. Mungkin, dikarenakan mereka merupakan suatu
pemegang kukuh budaya leluhur dengan menempati suatu daerah tertentu, seperti
sebuah pedesaan yang memiliki suatu suku tertentu yang menimbulkan istilah kaum
primitif sebagai kaum pribumi.
Non-pribumi
sendiri ialah orang yang bukan penetap pada suatu daerah. Dalam hal ini dapat dikatakan, orang keturunan
bangsa lain yang menempati suatu daerah atau negara. Meskipun pendahulunya
telah lahir atau bertempat tinggal di suatu daerah tersebut, ia bisa dikatakan
sebagai nonpribumi. Dikarenakan adanya garis keturunan dari negara lain,
menyebabkan mereka di katakan nonpribumi walaupun mereka lahir dan besar pada
daerah atau negara tersebut. Di Indonesia sendiri, istilah nonpribumi identik
dengan kaum keturunan bangsa tionghoa/Cina, Arab, India, dan lainnya. Namun,
perlu digaris bawahi bahwa menurut sebagian orang, kaum keturunan Belanda dan Arab
sudah bisa dibilang kaum pribumi. Dikarenakan menurut sebagian orang, Arab
adalah kaum pembawa agama mayoritas di Indonesia yaitu Islam. Sedangkan
Belanda, dikarenakan negara kita sudah pernah dijajah oleh Belanda dan banyak
orang belanda yang menikah dengan orang Indonesia asli dan melahirkan keturunan
yang disebut pribumi.
Istilah
pribumi dan nonpribumi, pada awalnya muncul dari adanya sikap diskriminasi
penduduk asli kepada kaum pendatang pada jaman penjajahan. Tentunya hal ini
dapat memicu perpecahan antar kedua belah pihak. Banyak masalah yang sudah
terjadi dikarenakan perbedaan golongan ini. Contohnya saja pekelahian atau
tawuran antar warga yang meng-klaim sebagai pribumi yang konotasinya “penguasa”
wilayah yang bersangkutan dengan kaum nonpribumi atau pendatang. Padahal, di
Indonesia sendiri tidak pernah menggolongkan mana pribumi dan nonpribumi. Yang
ada hanyalah warganegara dan penduduk yang telah disampaikan pada awal tulisan
ini.
b.
Jawab Pertanyan berikut: Dalam bentuk tulisan bebas dengan judul sesuai
pertanyaan.
1)
Apakah ada di Indonesia penduduk asli? Kalau ada dimana domisilinya?
Yang
telah di jelaskan tadi pada awal tulisan ini, penduduk asli ialah orang yang
menempati, mendiami negara Republik Indonesia sejak lahir, dibesarkan, dan
secara turun menurun. Penduduk asli bisa juga disebut warganegara Indonesia.
Namun tidak semua penduduk asli itu berasal dari keturunan asli Indonesia.
Banyak juga pendatang yang datang dari abad-abad sebelumnya dan melahirkan anak
dan keturunan yang mendiami suatu tempat secara turun menurun. Penduduk asli
berdomisili di tempat yang mereka diami. Contohnya saja, suku betawi yang sudah
lama tinggal di Jakarta secara turun-menurun.
2)
Kenapa timbul isu istilah pribumi dan Non-Pribumi?
Istilah
kata “pribumi dan nonpribumi” sudah tercipta dari jaman penjajahan dahulu.
Karna adanya perbedaan golongan, maka timbullah istilah ini. Golongan
bangsawan, orang kaya, dan keturunan Belanda disebut golongan istimewa dan
selalu menjadi yang utama. Sedangkan orang biasa yang tidak memiliki
keistimewaan tersebut, hanya menjadi golongan tak penting di antara mayoritas.
Penduduk Indonesia yang halnya sebagai “pemilik” negara, hanyalah bisa menjadi
pesuruh untuk penjajah, seperti yang kita ketahui tentang istilah kerja rodi
atau romusha. Tentu hal ini tidak baik untuk kesatuan bangsa. Para pejuang
sendiri, seperti Soekarno, Moh Hatta, dan tokoh bangsa lainnya mengupayakan
berbagai cara agar istilah “pribumi dan nonpribumi” di hapuskan. Karena
sesungguhnya, perbedaan atau diskriminasi terhadap golongan atau derajat
seseorang hanya akan memecah belah persatuan Indonesia. Bagaimana bisa kalau
masih digunakannya istilah tersebut Indonesia bisa bersatu?. Dan akhirnya upaya
para tokoh bangsa pun berhasil dalam menghapuskan istilah tidak baik ini.
rakyat Indonesia pun sudah melupakan perbedaan golongan antara mereka. Namun,
pada pengalihan kekuasaan terhadap orde baru, istilah ini pun muncul kembali.
Golongan bawah memang terlihat makmur karena dimanjakan dengan barang kebutuhan
yang serba murah. Namun tahukah kalian, mereka dikekang oleh pemerintahan saat
itu. Mereka tidak bisa meng-kritik kinerja pemerintah, tidak bisa mengeluarkakn
aspirasi mereka sebagai rakyat, dan tidak bebas dalam kehidupan benegara. Nah,
dalam orde ini istilah golongan tersebut muncul lagi dan tumbuh semakin kuat.
Kaum minoritas yang istilahnya kaum golongan atas selalu menjadi prioritas
dalam berkehidupan diantara mayoritas. Begitupun sebaliknya berlaku kepada kaum
mayoritas alian rakyat kalangan mmenengah dan bawah.
3)
Siapa saja yang dimaksud Non-Pribumi?
Nonpribumi
ialah bukan penduduk asli yang lahir dan keturunan asli dari orang tua atau
leluhur dari suatu daerah tersebut. Contohnya saja para pendatang yang baru
menempati suatu daerah tersebut. Di Jakarta banyak suku bangsa yang berkumpul
menjadi satu. Entah yang menggangtungkan pekerjaan di Jakarta, menempuh
pendidikan di Jakarta dan lain sebagainya. Nah, mereka bisa disebut non-pribumi
atau bukan penduduk asli dikarenakan mereka pendatang di Jakarta dan bukan
keturunan asli yang mendiami daerah Jakarta. Mereka hanya sementara di Jakarta,
datang untuk melakukan kegiatan tertentu.
4)
Kenapa istilah Non-Pribumi yang menonjol hanya pada etnis Tionghoa?
Nonpribumi
ialah orang yang tidak terlahir sebagai darah Indonesia. Etnis tionghoa sangat
menonjol pada istilah nonpribumi di Indonesia. Dikarenakan pada dahulu kala,
banyak etnis tionnghoa yang berimigrasi ke Indonesia untuk bekerja/berdagang.
Dikarenakan kondisi cina pada saat itu kurang baik untuk melakukan aktivitas
dan tidak kondusif, maka banyak orang Cina yang berimigrasi ke negara-negara.
Berhubung Indonesia jaraknya cukup dekat dengan Cina, maka banyak juga orang Cina
yang datang dan pindah ke Indonesia. Pada akhirnya mereka cocok dan nyaman
untuk tinggal dan berdagang atau melakukan aktivitas ekonomi lainnya, maka
mereka membawa serta keluarga dan sanak saudaranya untuk pindah dan mendiami
Indonesia. Dan sampai saat ini, kaum nonpribumi di dominasi oleh etnis tionghoa
karena dari kejadian tersebut, mereka mempunyai keturunan yang semuanya tinggal
di Indonesia.
Dari
cerita lain mononjolnya etnis tionghoa pada peralihan orde lama ke orde baru
adalah, pendiskriminasian terhadap etnis tionghoa di jaman pak harto yang
melarang kegiatan yang berbau Cina di tampilkan atau di pertunjukkan. Hal ini
pun juga berlanjut dengan dibuatnya Instruksi Presiden atau “InPres” pada tahun
1967. Bahkan pada jaman orde baru, semua nama yang berbahasakan Cina,
penggunaan bahasa Cina pun ikut dilarang. Hal itu tertuang dalam Keputusan
Menteri. Gerak gerik masyarakat atau keturunan
Cina pun ikut di awasi oleh lembaga khusus yang buat yaitu BKMC (Badan
Koordinasi Masalah cina). Berakhirnya masa orde baru, berakhir pula lah
“penderitaan” etnis tionghoa. Mereka tidak lagi didiskriminasi. Pemerintah pada
jaman reformasi, telah menganggap etnis tionghoa adalah bagian dari bangsa
Indonesia. Banyak perubahan, seperti kegiatan yang berbau keagamaan, bahasa dan
kegiatan Cina tidak lagi dilarang dengan batasan tertentu. Bahkan hari raya Cina
pun di tetapkan sebagai hari llibur nasional. Dengan adanya penghargaan ini,
etnis tionghoa amatlah merasa senang.
5)
Langkah apa yang dapat anda sarankan untuk menghilangkan isu Pribumi dan Non
Pribumi di Indonesia?
Untuk
menghilangkan isu pribumi dan nonpribumi yang paling penting adalah hilangkan
sifat diskriminatif. Pada dasarnya tidak ada istilah pribumi dan nonpribumi.
Ini hanyalah istilah yang muncul di masyarakat dengan sendirinya. Dan di
Indonesia sendiri tidak ada istilah pribumi dan nonpribumi, yang ada hanyalah
warganegara dan penduduk. Pada hakikatnya, semua orang memiliki hak untuk
dihormati dan tidak di diskriminasi. Contoh yang paling menonjol dalam
kehidupan sehari adalah perbedaan perlakuan pendidikan. Di Indonesia sendiri,
bannyak sekolah yang hanya mengkhususkan muridnya yang dapat bersekolah di
sekolah tersebut, ialah hanya dari kewarganegaraan atau keturunan tertentu. Hal
ini amatlah tidak baik bagi bangsa kita. Ini hanya akan meng kotak-kotakkan
suatu golongan tertentu. Haruslah kita bersatu demi Indonesia yang damai dan
bebas diskriminasi.