Senin, 01 Juli 2013

Pribumi dan Non-Pribumi


2. Siapa yang menjadi warganegara yang dijelaskan dalam pada Pasal 26 UUD 1945
a.     Sering kita mendengar ucapan istilah penduduk “Pribumi dan Non-Pribumi” yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuaan bangsa. Tulislah makalah yang berkaitan dengan itu munculnya istilah “Pribumi dan Non-Pribumi” tersebut.

Penduduk Pribumi dan Non-pribumi
Sebelum lebih lanjut membahas tentang penduduk pribumi dan non-pribumi alangkah baiknya kita mengetahui pengertian penduduk dari yang telah disebutkan dalam UUD 1945
“BAB X
WARGANEGARA DAN PENDUDUK
Pasal 26
(1) yang menjadi warganegara ialah orang-orang Indonesia                                                asli dan orang-orang bangsa yang lain yang disahkan dengan                                           undang-undang sebagai warganegara
(2) Penduduk ialah warganegara Indonesia dan orang asing                                                        yang bertempat tinggal di Indonesia
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang”

Dalam UUD tersebut telah jelas disampaikan perbedaan penduduk dan warganegara. Warganegara adalah orang asli Indonesia dan orang-orang bangsa lain (dalam artian orang asing) yang disahkan dengan undang-undang sebagai warganegara.
Sedangkan, penduduk adalah orang-orang baik warga negara maupun orang bangsa lain yang bertempat tinggal di Indonesia. Namun, tidak semua orang bangsa lain/WNA/orang asing yang tinggal di Indonesia dapat dikatakan sebagai warganegara/orang-orang asli Indonesia. Untuk WNA yang ingin menjadi WNI haruslah menempuh berbagai syarat seperti yang tersirat dalam Pasal 9 UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyatakan sebagai berikut:
·         Berumur diatas 18 tahun atau telah kawin
·         Telah tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut
·         Sehat jasmani dan rohani
·         Dapat berbicara/berbahasa Indonesia
·         Tidak dalam proses hukum/dipidana
·         Tidak memiliki kewarganegaraan ganda. Dalam artian seorang calon WNI tidak sedang memiliki 2 atau lebih kewarganegaraan.
·         Mempunyai pekerjaan/berpenghasilan tetap
·         Membayar biaya kas ke negara. Maksud dalam hal ini adalah seorang calon WNA harus membayar sejumlah uang/pajak ke negara.
Setelah memenuhi syarat-syarat diatas, seorang WNA haruslah:
·         Mengajukan pertanyataan kepada pejabat/Menteri Hukum dan HAM untuk permohonan menjadi WNI
·         Memberikan surat keterangan bahwa calon WNI tersebut telah tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
·         Membuat pernyataan bahwa apabila mendapat kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi  Kewarganegaraan ganda.
Kriteria seorang WNI adalah sebagai berikut :
·         Seorang yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNI, ayah WNI ibu WNA, atau ayah WNA ibu WNI.
·         Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan dari ayah dan ibu nya.
·         Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara (diberikan oleh Presiden dan pertimbangan DPR-RI)
Penduduk asli atau orang asli yang tinggal atau berasal dari suatu daerah atau negara tersebut secara turun-menurun disebut sebagai pribumi. Yang lahir dan besar disuatu daerah/negara serta memiliki garis keturunan asli daerah atau negara tersebut bisa juga disebut pribumi. Namun, pribumi kini sering dikaitkan dengan kaum primitif dari suatu daerah. Mungkin, dikarenakan mereka merupakan suatu pemegang kukuh budaya leluhur dengan menempati suatu daerah tertentu, seperti sebuah pedesaan yang memiliki suatu suku tertentu yang menimbulkan istilah kaum primitif sebagai kaum pribumi.
Non-pribumi sendiri ialah orang yang bukan penetap pada suatu daerah. Dalam  hal ini dapat dikatakan, orang keturunan bangsa lain yang menempati suatu daerah atau negara. Meskipun pendahulunya telah lahir atau bertempat tinggal di suatu daerah tersebut, ia bisa dikatakan sebagai nonpribumi. Dikarenakan adanya garis keturunan dari negara lain, menyebabkan mereka di katakan nonpribumi walaupun mereka lahir dan besar pada daerah atau negara tersebut. Di Indonesia sendiri, istilah nonpribumi identik dengan kaum keturunan bangsa tionghoa/Cina, Arab, India, dan lainnya. Namun, perlu digaris bawahi bahwa menurut sebagian orang, kaum keturunan Belanda dan Arab sudah bisa dibilang kaum pribumi. Dikarenakan menurut sebagian orang, Arab adalah kaum pembawa agama mayoritas di Indonesia yaitu Islam. Sedangkan Belanda, dikarenakan negara kita sudah pernah dijajah oleh Belanda dan banyak orang belanda yang menikah dengan orang Indonesia asli dan melahirkan keturunan yang disebut pribumi.
Istilah pribumi dan nonpribumi, pada awalnya muncul dari adanya sikap diskriminasi penduduk asli kepada kaum pendatang pada jaman penjajahan. Tentunya hal ini dapat memicu perpecahan antar kedua belah pihak. Banyak masalah yang sudah terjadi dikarenakan perbedaan golongan ini. Contohnya saja pekelahian atau tawuran antar warga yang meng-klaim sebagai pribumi yang konotasinya “penguasa” wilayah yang bersangkutan dengan kaum nonpribumi atau pendatang. Padahal, di Indonesia sendiri tidak pernah menggolongkan mana pribumi dan nonpribumi. Yang ada hanyalah warganegara dan penduduk yang telah disampaikan pada awal tulisan ini.


b. Jawab Pertanyan berikut: Dalam bentuk tulisan bebas dengan judul sesuai pertanyaan.

1) Apakah ada di Indonesia penduduk asli? Kalau ada dimana domisilinya?
Yang telah di jelaskan tadi pada awal tulisan ini, penduduk asli ialah orang yang menempati, mendiami negara Republik Indonesia sejak lahir, dibesarkan, dan secara turun menurun. Penduduk asli bisa juga disebut warganegara Indonesia. Namun tidak semua penduduk asli itu berasal dari keturunan asli Indonesia. Banyak juga pendatang yang datang dari abad-abad sebelumnya dan melahirkan anak dan keturunan yang mendiami suatu tempat secara turun menurun. Penduduk asli berdomisili di tempat yang mereka diami. Contohnya saja, suku betawi yang sudah lama tinggal di Jakarta secara turun-menurun.

2) Kenapa timbul isu istilah pribumi dan Non-Pribumi?
Istilah kata “pribumi dan nonpribumi” sudah tercipta dari jaman penjajahan dahulu. Karna adanya perbedaan golongan, maka timbullah istilah ini. Golongan bangsawan, orang kaya, dan keturunan Belanda disebut golongan istimewa dan selalu menjadi yang utama. Sedangkan orang biasa yang tidak memiliki keistimewaan tersebut, hanya menjadi golongan tak penting di antara mayoritas. Penduduk Indonesia yang halnya sebagai “pemilik” negara, hanyalah bisa menjadi pesuruh untuk penjajah, seperti yang kita ketahui tentang istilah kerja rodi atau romusha. Tentu hal ini tidak baik untuk kesatuan bangsa. Para pejuang sendiri, seperti Soekarno, Moh Hatta, dan tokoh bangsa lainnya mengupayakan berbagai cara agar istilah “pribumi dan nonpribumi” di hapuskan. Karena sesungguhnya, perbedaan atau diskriminasi terhadap golongan atau derajat seseorang hanya akan memecah belah persatuan Indonesia. Bagaimana bisa kalau masih digunakannya istilah tersebut Indonesia bisa bersatu?. Dan akhirnya upaya para tokoh bangsa pun berhasil dalam menghapuskan istilah tidak baik ini. rakyat Indonesia pun sudah melupakan perbedaan golongan antara mereka. Namun, pada pengalihan kekuasaan terhadap orde baru, istilah ini pun muncul kembali. Golongan bawah memang terlihat makmur karena dimanjakan dengan barang kebutuhan yang serba murah. Namun tahukah kalian, mereka dikekang oleh pemerintahan saat itu. Mereka tidak bisa meng-kritik kinerja pemerintah, tidak bisa mengeluarkakn aspirasi mereka sebagai rakyat, dan tidak bebas dalam kehidupan benegara. Nah, dalam orde ini istilah golongan tersebut muncul lagi dan tumbuh semakin kuat. Kaum minoritas yang istilahnya kaum golongan atas selalu menjadi prioritas dalam berkehidupan diantara mayoritas. Begitupun sebaliknya berlaku kepada kaum mayoritas alian rakyat kalangan mmenengah dan bawah.

3) Siapa saja yang dimaksud Non-Pribumi?
Nonpribumi ialah bukan penduduk asli yang lahir dan keturunan asli dari orang tua atau leluhur dari suatu daerah tersebut. Contohnya saja para pendatang yang baru menempati suatu daerah tersebut. Di Jakarta banyak suku bangsa yang berkumpul menjadi satu. Entah yang menggangtungkan pekerjaan di Jakarta, menempuh pendidikan di Jakarta dan lain sebagainya. Nah, mereka bisa disebut non-pribumi atau bukan penduduk asli dikarenakan mereka pendatang di Jakarta dan bukan keturunan asli yang mendiami daerah Jakarta. Mereka hanya sementara di Jakarta, datang untuk melakukan kegiatan tertentu.

4) Kenapa istilah Non-Pribumi yang menonjol hanya pada etnis Tionghoa?
Nonpribumi ialah orang yang tidak terlahir sebagai darah Indonesia. Etnis tionghoa sangat menonjol pada istilah nonpribumi di Indonesia. Dikarenakan pada dahulu kala, banyak etnis tionnghoa yang berimigrasi ke Indonesia untuk bekerja/berdagang. Dikarenakan kondisi cina pada saat itu kurang baik untuk melakukan aktivitas dan tidak kondusif, maka banyak orang Cina yang berimigrasi ke negara-negara. Berhubung Indonesia jaraknya cukup dekat dengan Cina, maka banyak juga orang Cina yang datang dan pindah ke Indonesia. Pada akhirnya mereka cocok dan nyaman untuk tinggal dan berdagang atau melakukan aktivitas ekonomi lainnya, maka mereka membawa serta keluarga dan sanak saudaranya untuk pindah dan mendiami Indonesia. Dan sampai saat ini, kaum nonpribumi di dominasi oleh etnis tionghoa karena dari kejadian tersebut, mereka mempunyai keturunan yang semuanya tinggal di Indonesia.
Dari cerita lain mononjolnya etnis tionghoa pada peralihan orde lama ke orde baru adalah, pendiskriminasian terhadap etnis tionghoa di jaman pak harto yang melarang kegiatan yang berbau Cina di tampilkan atau di pertunjukkan. Hal ini pun juga berlanjut dengan dibuatnya Instruksi Presiden atau “InPres” pada tahun 1967. Bahkan pada jaman orde baru, semua nama yang berbahasakan Cina, penggunaan bahasa Cina pun ikut dilarang. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri. Gerak gerik masyarakat atau keturunan  Cina pun ikut di awasi oleh lembaga khusus yang buat yaitu BKMC (Badan Koordinasi Masalah cina). Berakhirnya masa orde baru, berakhir pula lah “penderitaan” etnis tionghoa. Mereka tidak lagi didiskriminasi. Pemerintah pada jaman reformasi, telah menganggap etnis tionghoa adalah bagian dari bangsa Indonesia. Banyak perubahan, seperti kegiatan yang berbau keagamaan, bahasa dan kegiatan Cina tidak lagi dilarang dengan batasan tertentu. Bahkan hari raya Cina pun di tetapkan sebagai hari llibur nasional. Dengan adanya penghargaan ini, etnis tionghoa amatlah merasa senang.
5) Langkah apa yang dapat anda sarankan untuk menghilangkan isu Pribumi dan Non Pribumi di Indonesia?
Untuk menghilangkan isu pribumi dan nonpribumi yang paling penting adalah hilangkan sifat diskriminatif. Pada dasarnya tidak ada istilah pribumi dan nonpribumi. Ini hanyalah istilah yang muncul di masyarakat dengan sendirinya. Dan di Indonesia sendiri tidak ada istilah pribumi dan nonpribumi, yang ada hanyalah warganegara dan penduduk. Pada hakikatnya, semua orang memiliki hak untuk dihormati dan tidak di diskriminasi. Contoh yang paling menonjol dalam kehidupan sehari adalah perbedaan perlakuan pendidikan. Di Indonesia sendiri, bannyak sekolah yang hanya mengkhususkan muridnya yang dapat bersekolah di sekolah tersebut, ialah hanya dari kewarganegaraan atau keturunan tertentu. Hal ini amatlah tidak baik bagi bangsa kita. Ini hanya akan meng kotak-kotakkan suatu golongan tertentu. Haruslah kita bersatu demi Indonesia yang damai dan bebas diskriminasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar