Minggu, 30 Desember 2012
Manajemen Keuangan Koperasi
Sebagai badan uasaha, koperasi haruslah di
keloala dengan professional. Salah satunya adalah pengelolaan kkeuangan
keuangan dan permodalan. Hal ini di tunjukkan pada UU No.25 Tahun 1992 Pasal 30
Ayat 1, yang berhunungan dengan pengelolaan atau manajemen keuangan adalah :
Ø
Mengelola koperasi dan
usahanya
Ø
Mengajukan rencana kerja serta
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK)
Ø
Mengajukan laporan keuangan
dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
Ø
Menyelenggarakan pembukuan
keuangan dan inventaris secara tetrtib
Kepengurusan keuangan koperasi merupakan bagian
dari manajemen koperasi yang penyelenggaraannya diawasi oleh pengawas,Pembina
dan anggota. Manajemen Keuangan koperasi
bisa disebut juga sebagai aktivitas pencarian modal menguntungkan dan
penggunaan modal secara efektif dan efisien namun tetap berdasarkan prinsip
ekonomi dan prinsip koperasi.
Sumber : http://blog.student.uny.ac.id/yooovie/2010/10/28/managemen-keuangan-koperasi/
Rapat Anggota Tahunan (RAT)
RAT adalah suatu forum tertinggi dan memiliki
peranan yang sangat penting dalam koperasi. Rapat Anggota dilakukan minimal
sekali dalam setahun atau disebut dengan RAT. Namun, rapat anggota dapat
dilakukan sewaktu-waktu/mendadak bila ditemukannya masalah koperasi yang
kewenangannya ada pada Rapat Anggota. Kewenangan RA yaitu berwenang menetapkan
:
·
Anggaran Dasar
·
Pemilihan, pengangkatan,
pemberhentian Pengurus dan Pengawas
·
Pembagian sisa hasil usaha
·
Dan lain-lain yang berhubungan
dengan kepengurusan dan bagi hasil koperasi
Jika ditemukan permasalahan yang hanya bisa
diputuskan melalui RA, maka pengurus koperasi
atau anggota koperasi dapat mengusulkan pelaksanaan RA kepada pengurus
koperasi. Usulan dapat dilaksanakan jika didukung oleh 50%+1 dari anggota
koperasi atau minimal 2%dari anggota koperasi (ketentuan tersebut sesuai dengan
AD/ART koperasi) maka pengurus harus menyelenggarakan RA yang disebut RA
istimewa. Keputusan RA koperasi dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai
mufakat dan apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka
pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak atau melalui
voting. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah mufakat dilakukan setelah
diberikannya kesempatan kepada para
anggota koperasi yang hadir untuk menyampaikan atau mengemukakan pendapat serta
saran yang kemudian di simpulkan cukup untuk dapat diterima sebagai sumbangan
pendapat dan pemikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang di musyawarahkan.
Sumber : http://www.koperasindo.net/2009/01/rapat-anggota-tahunan-rat-koperasi.htmlCREDIT UNION
Credit
Union atau Koperasi Kredit adalah
lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki an dikelola
oleh anggotanya, dan yang bertujuan untuk menyejakterakan anggotanya
sendiri.Koperasi kredit memiliki tiga prinsip utama yaitu :
1. Asas swadaya tabungan yang hanya diperoleh
dari anggotanya
2.
Asas setia kawan pinjaman yang hanya diberikan kepada anggotanya
3.
Asas pendidikan dan penyadaran untuk membangun watak adalah yang utama. Yang
berwatak baik yang dapat diberi pinjaman
Dimulai
dari abad 19. Pada saat jerman dilanda krisis ekonomi karena badai salju yang
melanda seluruh negeri. Petani tak dapat melaukan peerjaannya karna tanaman
yang ditanam nya tidak menghasilkan apa-apa yang mengakibatkan penduduknya
kelaparan. Situasi ini dimanfaatkan oleh kaum menengah ke atas dengan
memberikan pinjaman serta bunga yang sangat tinggi yang mengakibatkan banyak
orang yang terjerat hutang. Oleh karena tidak mampu membayar hutang, maka sisa
harta benda mereka pun di sita oleh kaum atas itu. Kemudian tidak lama
berselang, terjadi revolusi industri. Pekerjaan yang sebelumnya dilakukan oleh
manusia, di ambil alih oleh mesin-mesin. Banyak pekerja yang terkena PHK. Jerman dilanda masalah
pengangguran besar. Melihat kondisi ini, walikota Flammersfield merasa prihatin
dan ingin membantu kaum miskin. Ia mengundang orang-orang kaya untuk mengalang
dana bantuan. Ia berhasil mengumpulkan uang dan roti, kemudian dibagikan kepada
kaum miskin. Ternyata kegiatan ini tidak memecahkan masalah kemiskinan. Sebab
kemiskinan adalah akibat dari cara berpikir yang keliru. Penggunaan uang yang
tidak terkontrol dan tak sedikit penerima bantuan memboroskan uangnya agar
dapat segera minta bantuan lagi. Akhirnya para dermawan tak lagi berminat
membantu kaum miskin. Walikota tak putus asa. Ia mengambil cara lain untuk
menjawab soal kemiskina ini. Ia mengumpulkan roti dari pabrik-pabrik roti di
Jerman untuk dibagikan kepada para buruh da petani miskin. Namun usaha ini pun
tak menyelesaikan masalah. Hari ini diberikan roti, besok sudah habis. Begitu
seterusnya. Berdasar pengalaman itu, walikota menyimpulkan “kesulitan si miskin
hanya dapat diatasi oleh si miskin itu sendiri. Si miskin harus mengumpulkan
uang bersama-sama dan kemudian meminjamkan kepada sesama mereka juga. Pinjaman
harus digunakan untuk tujuan yang produktif yang memberikan penghasilan.
Jaminan pinjaman adalah waatak si peminjam”. Untuk mewujudkan impian
tersebutlah, walikota bersama kaum buruh dan petani miskin membentuk Credit
Union yang artinya kumpulan orang2 yang saling percaya. Credit union yang
dibangun oleh walikota, petani miskin dan kaum buruh berkembang dengan pesat di
jerman.bahkan kini telah menyebar ke seluruh dunia.
Berikut
adalah Credit Union dan tahun didirikannya yang tersebar di Indonesia :
Credit
Union Lantang Tipo (1976)
Credit
Union Khatulistiwa Bakti (1985)
Credit
Union Pancur Kasih (1987)
Credit
Union Daya Lestari (2001) terletak di Kalimantan Timur
Credit
Union Femung Pebaya di Kalimantan Timur
Credit
Union Sempekat Ningkah Olo di Kalimantan Timur
Credit
Union Petemai Urip di Kalimantan Timur
Credit
Union Bonaventura di Kalimantan Barat
Langganan:
Postingan (Atom)