Sebagai badan uasaha, koperasi haruslah di
keloala dengan professional. Salah satunya adalah pengelolaan kkeuangan
keuangan dan permodalan. Hal ini di tunjukkan pada UU No.25 Tahun 1992 Pasal 30
Ayat 1, yang berhunungan dengan pengelolaan atau manajemen keuangan adalah :
Ø
Mengelola koperasi dan
usahanya
Ø
Mengajukan rencana kerja serta
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK)
Ø
Mengajukan laporan keuangan
dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
Ø
Menyelenggarakan pembukuan
keuangan dan inventaris secara tetrtib
Kepengurusan keuangan koperasi merupakan bagian
dari manajemen koperasi yang penyelenggaraannya diawasi oleh pengawas,Pembina
dan anggota. Manajemen Keuangan koperasi
bisa disebut juga sebagai aktivitas pencarian modal menguntungkan dan
penggunaan modal secara efektif dan efisien namun tetap berdasarkan prinsip
ekonomi dan prinsip koperasi.
Sumber : http://blog.student.uny.ac.id/yooovie/2010/10/28/managemen-keuangan-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar