Minggu, 30 Desember 2012

Manajemen Keuangan Koperasi

Sebagai badan uasaha, koperasi haruslah di keloala dengan professional. Salah satunya adalah pengelolaan kkeuangan keuangan dan permodalan. Hal ini di tunjukkan pada UU No.25 Tahun 1992 Pasal 30 Ayat 1, yang berhunungan dengan pengelolaan atau manajemen keuangan adalah :
Ø      Mengelola koperasi dan usahanya
Ø      Mengajukan rencana kerja serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK)
Ø      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
Ø      Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tetrtib
Kepengurusan keuangan koperasi merupakan bagian dari manajemen koperasi yang penyelenggaraannya diawasi oleh pengawas,Pembina dan anggota.  Manajemen Keuangan koperasi bisa disebut juga sebagai aktivitas pencarian modal menguntungkan dan penggunaan modal secara efektif dan efisien namun tetap berdasarkan prinsip ekonomi dan prinsip koperasi.
Sumber : http://blog.student.uny.ac.id/yooovie/2010/10/28/managemen-keuangan-koperasi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar