RAT adalah suatu forum tertinggi dan memiliki
peranan yang sangat penting dalam koperasi. Rapat Anggota dilakukan minimal
sekali dalam setahun atau disebut dengan RAT. Namun, rapat anggota dapat
dilakukan sewaktu-waktu/mendadak bila ditemukannya masalah koperasi yang
kewenangannya ada pada Rapat Anggota. Kewenangan RA yaitu berwenang menetapkan
:
·
Anggaran Dasar
·
Pemilihan, pengangkatan,
pemberhentian Pengurus dan Pengawas
·
Pembagian sisa hasil usaha
·
Dan lain-lain yang berhubungan
dengan kepengurusan dan bagi hasil koperasi
Jika ditemukan permasalahan yang hanya bisa
diputuskan melalui RA, maka pengurus koperasi
atau anggota koperasi dapat mengusulkan pelaksanaan RA kepada pengurus
koperasi. Usulan dapat dilaksanakan jika didukung oleh 50%+1 dari anggota
koperasi atau minimal 2%dari anggota koperasi (ketentuan tersebut sesuai dengan
AD/ART koperasi) maka pengurus harus menyelenggarakan RA yang disebut RA
istimewa. Keputusan RA koperasi dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai
mufakat dan apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka
pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak atau melalui
voting. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah mufakat dilakukan setelah
diberikannya kesempatan kepada para
anggota koperasi yang hadir untuk menyampaikan atau mengemukakan pendapat serta
saran yang kemudian di simpulkan cukup untuk dapat diterima sebagai sumbangan
pendapat dan pemikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang di musyawarahkan.
Sumber : http://www.koperasindo.net/2009/01/rapat-anggota-tahunan-rat-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar