Minggu, 30 Desember 2012

Rapat Anggota Tahunan (RAT)

RAT adalah suatu forum tertinggi dan memiliki peranan yang sangat penting dalam koperasi. Rapat Anggota dilakukan minimal sekali dalam setahun atau disebut dengan RAT. Namun, rapat anggota dapat dilakukan sewaktu-waktu/mendadak bila ditemukannya masalah koperasi yang kewenangannya ada pada Rapat Anggota. Kewenangan RA yaitu berwenang menetapkan :
·        Anggaran Dasar
·        Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas
·        Pembagian sisa hasil usaha
·        Dan lain-lain yang berhubungan dengan kepengurusan dan bagi hasil koperasi
Jika ditemukan permasalahan yang hanya bisa diputuskan melalui RA, maka pengurus koperasi  atau anggota koperasi dapat mengusulkan pelaksanaan RA kepada pengurus koperasi. Usulan dapat dilaksanakan jika didukung oleh 50%+1 dari anggota koperasi atau minimal 2%dari anggota koperasi (ketentuan tersebut sesuai dengan AD/ART koperasi) maka pengurus harus menyelenggarakan RA yang disebut RA istimewa. Keputusan RA koperasi dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak atau melalui voting. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah mufakat dilakukan setelah diberikannya kesempatan kepada  para anggota koperasi yang hadir untuk menyampaikan atau mengemukakan pendapat serta saran yang kemudian di simpulkan cukup untuk dapat diterima sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang di musyawarahkan.
Sumber : http://www.koperasindo.net/2009/01/rapat-anggota-tahunan-rat-koperasi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar